Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas

0 0

Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas

Minggu, 8 Januari 2023 11:09
Reporter : Lydia Fransisca

  • 34
    SHARES



Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Komitmen Indonesia yang Harus Tegas
PKB-Gerindra Segera Deklarasi Capres-Cawapres, Cak Imin: Paling Lama Akhir Bulan. ©2022 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang kontroversial.

“Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global,” kata Cak Imin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Cak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.

“Ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya,” tambah Cak Imin.


2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi. “Amar putusan: ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, selasa (3/1).

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur, Selasa (3/1), dikutip dari Antara.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” bebernya.

[eko]

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.