Hendra Kurniawan: Kita Semua Kena Prank Ferdy Sambo, Pak Kapolri Saja Kena

0 0

Hendra Kurniawan: Kita Semua Kena Prank Ferdy Sambo, Pak Kapolri Saja Kena

Kamis, 5 Januari 2023 18:41
Reporter : Bachtiarudin Alam



Hendra Kurniawan: Kita Semua Kena Prank Ferdy Sambo, Pak Kapolri Saja Kena
Brigjen Hendra Kurniawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com – Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengaku tertipu atau kena ‘prank’ atas skenario palsu yang dibangun oleh Ferdy Sambo atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hendra saat bersaksi untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Dimana, ia berujar tidak hanya dirinya yang kena ‘prank’ Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun ikut kena.

“Intinya tidak ada skenario, kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena (bohong) kan, begitu aja,” ucap Hendra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Jadi semuanya kena prank semuanya,” tanya lagi penasihat hukum Agus dengan anggukan Hendra yang mengamini ucapan tersebut.

Hendra menambahkan awalnya percaya ketika Sambo menceritakan jika Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi dan tewas karena baku tembak, pada Jumat (8/7) lalu. Pasalnya, Sambo sendiri mengaku telah melapor hingga ke Kapolri.

“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya, karena kan sudah dilaporkan juga ke pimpinan Polri, dilaporkan ke pimpinan Polri yang percaya sama cerita FS itu,” ucapnya.


2 dari 2 halaman

Dia pun membenarkan dipanggil Sigit saat itu. Kapolri, kata dia, memerintahkan dirinya dan mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali agar kasus kematian Brigadir J ditangani secara profesional.

“Ada perintah kepada kita berdua sama Pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural, tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam,” kata Hendra.

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [eko]

Baca juga:
Cacatnya Skenario Sambo Taruh Senjata ke Sisi Kiri Jasad Brigadir J yang Bukan Kidal
Bharada E: Usai Saya Tembak, Ferdy Sambo Maju Lalu Tembak Brigadir J
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Hakim Wahyu akan Diperiksa MA Buntut Video Viral Bahas Kasus Sambo ke Teman Wanita

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.