Harta Patrialis Akbar Dikabarkan Bertambah Rp 4 Miliar Dalam 1 Tahun
Lintasmediaonline.com – Harta kekayaan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013 senilai Rp 14,9 miliar.
Selain sebagai hakim, Patrialis juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam.
Dalam laporannya, Patrialis memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 13,7 miliar. Patrialis memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Padang, Sumatera Barat, dan Bekasi.
Selain itu, Patrialis memiliki harta tidak bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1,6 miliar. Kemudian, harta bergerak lain berupa logam mulia, dan barang antik senilai Rp 65 juta.
Selain itu, Patrialis memiliki giro dan setara kas lainnya yang senilai Rp 2,2 miliar. Harta Patrialis tercatat terus naik sejak menjadi anggota DPR hingga di awal dia menjabat hakim konstitusi.
Sebab pada 2001atau saat masih menjabat anggota DPR, harta mantan politikus Partai Amanat Nasional ini tercatat sebesar Rp 1,243 miliar. Lalu, pada 2009 atau pada awal dia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM kekayaannya mencapai Rp 5,98 miliar.
Pada 2012 atau setelah dia tak lagi menjabat sebagai Menkumham, Patrialis melaporkan kekayaannya lagi. Saat itu, angka kekayaannya mencapai Rp 10,48 miliar. Dalam dua tahun, hartanya bertambah Rp 4 miliar.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.