Hakim Tolak Eksepsi, Pengacara Ahok Ajukan Banding
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok menyatakan banding atas putusan sela itu.
“Langsung setelah persidangan kemarin. Daftar di PN Jakarta Utara,” ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di gedung Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Sirra mengatakan memori banding segera diserahkan ke PN Jakarta Utara. Dalam bandingnya itu, Sirra mengungkapkan ingin melihat kembali rekonstruksi dalam putusan sela minggu lalu.
“Tinggal nanti memori akan diserahkan segera. Saya kira memori banding kita ingin melihat rekonstruksi kembali pandangan kita yang sesungguhnya harus dimuat dalam putusan sela hakim tetapi tidak dipertimbangkan,” Sirra menerangkan.
Dalam sidang putusan selanya, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus berlanjut ke pokok perkara.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
“Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya.