Hakim dan Jaksa Akan Meninjau Kediaman Ferdy Sambo Besok
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jaksa penuntut umum (JPU), & tim kuasa aturan semua terdakwa perkara penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan meninjau loka peristiwa kasus (TKP) dalam Rabu, 4 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. TKP yg dicermati yakni tempat tinggal dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, & tempat tinggal pribadinya pada daerah Saguling, Jakarta Selatan.
“Pertama kita ke Saguling hanya melihat lantaran JPU telah melihat dalam rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, lalu ke Duren Tiga,” istilah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, tiga Januari 2023.
Peninjauan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa aturan. Namun, Hakim Wahyu memastikan bahwa terdakwa & saksi nir boleh ikut meninjau.
Hakim Wahyu menekankan bahwa kehadiran terdakwa & saksi sama halnya menggunakan verifikasi. Sementara, verifikasi akan dilakukan pada ruang sidang.
“Begini, jibila kepentingan menurut inspeksi pada persidangan ini merupakan kita cuma menginginkan citra situasi & syarat lokasi yg terdapat pada sana, ad interim kita enggak membutuhkan verifikasi. Pembuktian hanya pada persidangan ini. Jadi nir terdapat verifikasi sama sekali pada sana,” tegas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo didakwa melakukan penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, & Kuat Ma’ruf.
Pada kasus tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana. Sementara itu, Ferdy Sambo jua didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pada kasus penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi & Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana. Atau diancam menggunakan pidana pada Pasal 233 kitab undang-undang hukum pidana subsider Pasal 221 ayat (1) ke-dua jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.