Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com
Merdeka.com – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar, OJI (29) diduga memerkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya yang berusia 10 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah dan sekolah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, pelaku pertama kali memerkosa anak tirinya itu pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. “Pelaku mengajak korban ikut ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar. Tiba di sana dia memerkosa dan melecehkan anak tirinya itu di salah satu ruangan kosong,” katanya, Jumat (6/1).
Fadillah menambahkan, setelah itu pelaku mengancam bocah itu untuk tidak buka suara kepada siapa pun, termasuk kepada ibu korban.
Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu terhadap korban di rumah mereka. “Hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi,” ujar Fadillah.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 17 November 2022.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat dia bekerja, Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, OJI mengakui perbuatannya itu.
“Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Fadillah. [yan]
Baca juga:
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Bejat, Guru Rebana di Batang Cabuli Empat Anak
Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat
Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku
Sodomi 10 Bocah, Pemuda di Inhu Ternyata Pernah Jadi Korban saat Kecil
Advertisement