Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi
Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi

Kontrakan lokasi penemuan jasad wanita dimutilasi di Bekasi. ©2022 Merdeka.com/enriko
Merdeka.com – Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban mutilasi di Bekasi sebagai seorang perempuan bernama Angela Hindriati (54). Identitas itu terungkap berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan tim Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DNA korban cocok dengan jenazah anaknya, AL yang dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelumnya, AL yang berusia 14 tahun tewas setelah jatuh dari lantai 33 Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 Mei 2018 malam.
Penyidik atau tim forensik juga mengetahui waktu kematian Angela. Korban diduga meninggal dunia sejak enam bulan hingga 1,5 tahun lalu. Waktu kematian itu diketahui oleh petugas dengan menggunakan ilmu forensik, salah satunya melalui pemeriksaan persendian tangan.
Sebelum jasad Angela ditemukan dan teridentifikasi, ternyata perempuan ini sempat dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya sekitar satu tahun yang lalu.
Terbongkar Setelah Pelaku Dicari Keluarga
Kasus mutilasi terhadap Angela terbongkar di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat, 30 Desember 2022 dini hari. Pembunuhan sadis ini terungkap berawal dari pencarian seorang laki-laki berinisial MEL dilaporkan hilang oleh keluarganya kepada polisi.
“Jadi awalnya ada anggota dari Polda menanyakan info orang hilang atas nama Ecky, terus sampai ke rumah saya, mereka menanyakan, saya jawab tidak kenal. Tapi info dari polisi katanya tinggal di sini,” kata seorang saksi, Dian Ardiansyah yang merupakan warga sekitar di lokasi, Jumat (30/12).
Polisi tersebut kemudian melihat ada empat pintu kontrakan dan menanyakan terkait penghuni kepada Dian. Saat dicek ternyata terdapat selembar kertas yang dituliskan oleh pemilik kontrakan ditujukan kepada seseorang bernama Ecky.
“Anggota polisi nanya, ada kontrakan? Saya bilang ada. Saya tunjukkan di sini karena kosong ini. Ada empat pintu yang diisi, yang dua ini kosong yang dua lagi di ujung ada. Nah kata pihak kepolisian begitu melihat ada kertas, ada nama Ecky di sini, mereka yakin bahwa dia yang mengontrak di sini,” ungkapnya.
Advertisement
Detik-Detik Penangkapan Pelaku Mutilasi
Setelah memastikan orang yang mengontrak di situ adalah MEL, polisi pun langsung menyelidikinya. Saat mencari keberadaannya di kontrakan tersebut, polisi mencurigai mobil yang tancap ketika tiba tak jauh dari kontrakan.
Polisi kemudian mengejar mobil tersebut dan mendapati MEL bersama beberapa orang lain dalam kendaraan itu. Di antaranya terdapat seorang wanita yang diduga dikenal dari aplikasi MiChat.
“Tim keluar dari kos-kosan. Ada mobil yang tiba-tiba datang itu, kabur. Langsung kita kejar itu, akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka, ada wanitanya juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Ariyadi, dalam keterangan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12).
Hengki mengatakan, MEL dan beberapa orang lain dalam mobil tersebut kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Cara Pelaku Tutupi Bau Busuk

Setelah MEL diamankan, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di situlah, polisi menemukan jasad wanita dimutilasi yang disimpan di dalam boks kontainer atau peti plastik.
Sebelum jasad korban dimasukkan ke dalam peti tersebut, pelaku lebih dulu memasukkannya ke dalam plastik berwarna hitam, hingga tiga lapis.
Selain itu, terduga pelaku juga menaburi kopi serta cairan kimia terhadap jasad korbannya yang diduga untuk menghilangkan bau jenazah Angela.
Lalu, alasan terduga pelaku menyimpan jasad korban tersebut karena dirinya yang takut ketahuan oleh warga dan bingung ingin mengubur dan membuang jenazah Angela ke mana.
Kemudian, saat melakukan olah TKP tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti koper, helm serta sepatu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya seragam kerja salah satu supermarket yang berwarna oranye.
Selain seragam kerja, Fajar Agung (23) yang merupakan salah satu penghuni kontrakan di sana juga melihat fotokopi KTP wanita di dalam rumah kontrakan pelaku, serta akta kelahiran bayi.
Advertisement
Korban Dicekik
Berdasarkan dari hasil olah TKP itu, diketahui juga jika terduga pelaku sempat mencekik korbannya sebelum meninggal dunia dan dimutilasi.
“Waktu olah TKP si pelaku diinterogasi dan pengakuannya (korban) dicekik, kalau untuk lokasinya kurang jelas, karena kita enggak boleh mendekat, ya teriakannya seperti itu, dicekik,” kata Ketua RT01 Alfian, Selasa (3/1).
Selain mendengar teriakan saat olah TKP, Alfian mengaku sempat melihat sertifikat kepemilikan apartemen ketika kontrakan pelaku digeledah polisi pada Jumat, (30/12) lalu. Sertifikat tersebut ditumpuk bersama dokumen lainnya.
“Ada akta kelahiran, ada satu lembar fotokopi KK dan KTP, sama sertifikat apartemen kalau enggak salah itu. Pokoknya banyak kertas HVS ditumpuk gitu,” ungkapnya.
Pasal Berlapis
Terkait dengan kasus ini, polisi mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka pelaku. “(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (6/1).
Resa melanjutkan, atas perbuatannya MEL terancam masuk bui selama 20 tahun penjara.
“20 tahun penjara,” tuturnya.
Diketahui, untuk Pasal 340 berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. [yan]
Baca juga:
Penampakan Ecky Pelaku Mutilasi Perempuan di Bekasi Kenakan Baju Oranye
Bingung dan Takut, Alasan Ecky Simpan Korban Mutilasi di Indekos
Upaya Polisi Bongkar Kesadisan Ecky Listhianto Mutilasi Angela di Bekasi
Tersangka Mutilasi Perempuan di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Terberat Hukuman Mati
Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Bernama Angela Hindriati, Dibunuh November 2021
Ini Cara Polisi untuk Mengetahui Waktu Kematian Korban Mutilasi di Bekasi
Sempat Mengelak, Pelaku Mutilasi di Bekasi Minta Disumpah Alquran
Advertisement