Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki
Merdeka.com – Seorang penjambret di Samarinda, AS (33) bernasib apes saat melakukan kejahatannya. Emak-emak yang menjadi korbannya melawan, sehingga pria pengangguran itu babak belur diamuk massa.
AS diringkus dan diamuk warga Jalan KH Damanhuri, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/1) malam. Awalnya, sekitar pukul 20.00 Wita, dia merampas kalung milik Juminah (42) yang sedang dibonceng keluarganya yang juga seorang wanita, dari arah Jalan Gerilya menuju Jalan KH Damanhuri. Emak-emak itu sempat melawan meski kalungnya putus ditarik pelaku.
Dalam aksinya, AS yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti motor yang ditumpangi Juminah di Jalan KH Damanhuri. Dia lantas menyalip dari kanan dan langsung menarik kalung Juminah.
“Kalung terputus. Ada sedikit perlawanan dari korban dan mencoba mengejar. Sempat tarik-tarikan, hingga akhirnya korban dan yang membonceng jatuh ke kanan menimpa pelaku dan motornya. Ketiganya sama-sama jatuh,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto dikonfirmasi Kamis (5/1) sore.
Korban terus berteriak. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Pelaku AS lantas dihajar warga dan kemudian mengamankannya.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung membawa pelaku ke Polsek Sungai Pinang. “Kita amankan barang bukti kalung emas 7 gram dan motor pelaku. Kita juga cek dulu, apakah motor itu hasil curanmor atau kejahatan lainnya. Pengakuannya pelaku itu motor pinjaman,” ujarnya.
Noordhianto juga mengecek ke Polsek lainnya dan ke Polresta Samarinda terkait benar tidaknya pelaku seorang residivis. “Pelaku bukan warga Samarinda. Dia indekos di Jalan Damanhuri,” sebutnya.
Polisi mengapresiasi keberanian warga melawan penjambret. “Dalam artian bahwa warga berani teriak, meminta tolong. Itu menurunkan mental pelaku yang akhirnya warga lain di sekitar juga berani ikut mengamankan,” tambah Noordhianto.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Warga lainnya kalau ada yang pernah jadi korban jambret, dibegal oleh pelaku, silakan melapor ke Polsek,” tutup Noordhianto. [yan]
Baca juga:
Motor Mogok Kena Banjir, Dua Penjambret Dihajar Warga Pekanbaru
Jalan sambil Lihat Google Map, Turis Korea di Pekanbaru Kena Jambret
Sedang Tunggu Pembeli Ponsel, Jambret Seret & Pukul Korban Dibekuk Polisi
Lawan Polisi, Dua Jambret Lintas Provinsi Ditembak di Bali
Apes, Ponsel PPSU Dijambret saat Kirim Laporan ke Pimpinan
Jambret Kabur Ngumpet di Gorong-Gorong Kebon Jeruk, hingga Kini Tak Ditemukan
Advertisement