Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Dugaan Penistaan Agama Dilanjut

0 0

terdakwa-kasus-dugaan-penistaan-agama-basuki-tjahja-purnama-atau-_161220125119-916Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, saat pembacaan putusan sela.

Pada Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok mengajukan nota keberatan atau eksepsinya. Ahok juga meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan. Selanjutnya, di sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan tersebut.

Dalam sidang putusan sela, hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.