Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Sering Cari Wanita di Aplikasi Kencan Badoo

0 0

Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Sering Cari Wanita di Aplikasi Kencan Badoo

Minggu, 8 Januari 2023 09:36
Reporter : Bachtiarudin Alam



Ecky, Pelaku Mutilasi di Bekasi Sering Cari Wanita di Aplikasi Kencan Badoo
Ecky pelaku mutilasi perempuan di Bekasi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com – Tersangka kasus pembunuhan mutilasi, M Ecky Listiantho (34) terhadap seorang wanita Angela Hindriati (54) ternyata kerap kali mencari teman wanita atau pacar melalui aplikasi pencarian jodoh. Kebiasaan itu, terjadi seperti halnya saat Ecky bertemu dengan Angela.

“Iya sering dia (mencari wanita lewat aplikasi). Badoo (nama aplikasinya),” Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Minggu (8/1).

Kendati sering mencari teman kencan wanita melalui aplikasi, namun Tommy mengatakan jika sejauh ini korban pembunuhan Ecky hanya baru Angela seorang, belum ditemukan adanya korban lain.

“Sampai saat ini sih baru korban angela doang,” ujarnya.


2 dari 2 halaman

Kebiasaan Ecky mencari pacar lewat aplikasi juga termasuk saat dia ditangkap di sebuah kontrakan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12) dini hari bersama seorang wanita. Dimana wanita tersebut dikenalnya lewat aplakasi.

“Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makanya kita kembalikan ke keluarganya. Itu kenal melalui aplikasi Badoo juga itu,” katanya

Meski begitu, Tommy telah memastikan jika sang perempuan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan mutilasi Angela. Sehingga sejauh ini kasus tersebut hanya menyeret Ecky seorang.

“Iya pacaran dari aplikasi Badoo, janda itu. Tidak, sudah dipastikan tidak itu,” ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, diketahui jika Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka mutilasi Angela Hindriati (54). Dia dijerat pasal berlapis atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“(Sangkaan Pasal) 340, 338, 339 KUHP,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi.

[eko]

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.