Digilir Tiga Pelajar, Siswi SMA di Lahat Mengalami Trauma Berat
Digilir Tiga Pelajar, Siswi SMA di Lahat Mengalami Trauma Berat

Ilustrasi kekerasan. ©2018 Merdeka.com
Merdeka.com – A (17), siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang menjadi korban pemerkosaan tiga siswa SMA dan SMP mengalami trauma berat. Terlebih ia mendengar dua pelaku di antaranya mendapat vonis hanya 10 bulan penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel Henny mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPA Lahat untuk melakukan pendampingan. Sebab, korban sulit diajak komunikasi karena mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialami.
“Korban depresi berat. Sangat perlu dilakukan pendampingan agar tidak berlangsung selama hidupnya,” ungkap Henny, Jumat (6/1).
Pihaknya juga mendukung keluarga korban konsultasi dengan pengacara Hotman Paris atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat terhadap dua dari tiga pelaku yang dinilai tidak berkeadilan. Siapa pun orangnya, akan terus mencari keadilan jika merasa menjadi korban kezaliman hukum.
“Informasinya Sabtu pagi nanti keluarga bertemu dengan Hotman Paris, kami dukung upaya itu,” ujarnya.
Henny menilai vonis yang rendah terhadap pelaku kejahatan seksual dikhawatirkan akan meningkatkan kasus serupa, terutama bagi anak-anak. Meski putusan hakim mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur, tapi mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan dan bisa meneruskan hidupnya dengan normal setelah keluar penjara.
“Sementara bagi korban, mereka akan menderita seumur hidupnya, jangan kan untuk sekolah, keluar rumah saja takut. Itu mesti jadi pertimbangan utama hakim,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga pun tak terima dan meminta presiden menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), tinggal menunggu persidangan.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi daru tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
“Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa,” ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding atau tidak.
“Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
“Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti,” kata dia.
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis yang relatif ringan terhadap kedua terdakwa.
“Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada bapak presiden,” kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian. Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa. [cob]
Baca juga:
Polisi Ringkus Guru Cabuli Sembilan Muridnya
Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Pria di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2020
Bejat, Guru Rebana di Batang Cabuli Empat Anak
Menteri PPPA Minta Pemerkosa Remaja di Bogor Dihukum Berat
Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Peran Tiga Pelaku