Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri

0 0

Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri

Jumat, 6 Januari 2023 23:08
Reporter : Ya’cob Billiocta



Densus 88 Digugat Praperadilan Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Reaksi Polri
Polisi geledah bekas markas FPI. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri digugat praperadilan dalam kasus pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS). Polri menegaskan kinerja Densus 88 sudah sesuai ketentuan KUHAP.

“Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/1). Dikutip dari Antara.

Densus 88 Antiteror Polri digugat Praperadilan oleh John Sondang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penahan yang dilakukan tim khusus penanggulangan teroris tersebut.

Ramadhan menyatakan Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang sidang perdananya dimulai tanggal 11 Januari mendatang.

Dia menyebutkan, John Sondang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah sesuai ketentuan hukum melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

“Terhadap tersangka JS karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis,” ucap Ramadhan.

John Sondang melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu 16 Februari 2022. Melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022.


2 dari 2 halaman

Gugatan tersebut tercatat dalam registrasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan pihak tergugat Kepala Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam gugatan yang dimohonkan (Petitum) John Sondang meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah.

Dia juga meminta hakim untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya, dan memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baiknya, serta membebankan biaya persidangan kepada termohon atau tergugat.

Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal persidangan praperadilan tersebut serta menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara.

“Sidang pertama tanggal 11 Januari, dipimpin hakim tunggal Agus Mahendra,” ujar Djuyamto.

Baca juga:
Respons Densus 88 Polri soal Tersangka Teror Molotov Jatiwarna Mengajukan Praperadila
Bantah Kecolongan, Densus 88 Pastikan Terus Awasi Mantan Napi Teroris
Diduga Terlibat Bom Astana Anyar, Enam Anggota Teroris JAD Ditangkap di Jabar
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Tangkap 11 Terduga Teroris di Tebing Tinggi
Terduga Teroris yang Ditangkap di Tebing Tinggi Kelompok Jamaah Islamiyah
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tebing Tinggi, Panah hingga Pedang Disita

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.