Cerita Duit Suap Patrialis untuk Liburan ke Singapura dan Umrah

0 0

patrialis-akbar-ditahan-kpk_20170127_020645

Jakarta – Basuki Hariman menyangkal memberikan suap ke Patrialis Akbar. Dia juga menyebut kepergian Patrialis untuk umrah bukanlah berasal dari uang suap itu.

“Pak Kamal (Kamaludin/perantara suap) minta ke saya, yang pertama, untuk jalan-jalan ke Singapura. Yang kedua, waktu akhir tahun itu dia mau umrah,” kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Namun menurut Basuki, Kamaludin tidak jadi berangkat umrah. Pada saat bersamaan, Patrialis berangkat umrah yang akhirnya menjadi penyebab disangkanya Patrialis menggunakan uang tersebut untuk umrah.

“Tadinya kan dia (Kamal) yang mau pergi umrah. Karena dilihat dia nggak pergi umrah dan yang pergi Pak Patrialis jadi orang menyimpulkan Pak Patrialis yang berangkat umrah,” jelasnya.

Basuki menyebut dia telah dua kali memberikan uang kepada Kamaludin. Pemberian pertama berjumlah USD 10 ribu dan yang kedua USD 20 ribu.

Namun KPK menduga Patrialis Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.