Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Memberangus Hak Kompetisi Orang

0 0

Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Memberangus Hak Kompetisi Orang

Minggu, 8 Januari 2023 12:00
Reporter : Lydia Fransisca



Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Memberangus Hak Kompetisi Orang
Muhaimin Iskandar. ©2022 Istimewa

Merdeka.com – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat suara terkait wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai untuk Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut memotong hak kompetisi demokratis.

“Ini pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum Pemilu, barangkali wajar-wajar saja. Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama dengan memberangus hak-hak kompetisi orang,” katanya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).

Menurut Cak Imin, pembahasan sistem Pemilu 2024 seharusnya dilakukan sejak dulu. Jika proporsional tertutup ditentukan sejak dulu, ia tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

“Sebetulnya ini agenda (penentuan sistem Pemilu) biasa ya, yang sebetulnya layaknya dibahas di awal. Biasa, enggak masalah karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tapi proporsional (tertutup) dalam waktu satu tahun sebelum pemilu, ini tidak fair,” tambah Cak Imin.

Lebih lanjut, secara tegas Cak Imin menolak wacana tersebut. Ia juga mengaku, partai-partai lain yang tidak sepakat akan wacana proporsional tertutup akan bertemu hari ini.

“PKB dalam posisi menolak dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai-partai lain. InsyaAllah hari ini akan ada pertemuan dengan partai-partai lain. Waktu sudah sangat pendek,” ujar Cak Imin.


2 dari 2 halaman

Diketahui, wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Jika gugatan dikabulkan, dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Adapun sistem pileg di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Munculnya wacana itu pun menuai beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, 8 dari 9 fraksi DPR menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup yang diwacanakan KPU bakal diterapkan di Pemilu 2024.

Mereka yang menolak yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. [eko]

Baca juga:
Ketum dan Elit 8 Parpol Kumpul Samakan Persepsi Tolak Pemilu Coblos Partai
Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Memberangus Hak Kompetisi Orang
NasDem: Harusnya Prabowo Memberi Kesempatan Sandiaga Uno Jadi Capres
Gerindra Tegaskan Prabowo Capres di 2024: Kalau Ada yang Ngaku-Ngaku Itu Ilegal

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.