Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Ancam Demo Besar-Besaran
Beritama – Partai Buruh dan Serikat Pekerja menentang isi Peraturan Pemerintah Cipta Kerja (Ciptaker) 2 (Perppu) Presiden Joko Widodo tahun 2022.
“Setelah meneliti, membaca, mempelajari, dan meninjau salinan Perppu 2022 di media sosial dan menggabungkannya dengan UU Cipta Kerja 2003 dan UU No 13, sikap kami menjijikkan,” kata Ketua Partai Buruh Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1).
Ia menjelaskan beberapa pasal yang ditolak oleh buruh. Yang pertama adalah artikel tentang upah minimum. Iqbal mengatakan, di Peru, upah minimum kabupaten/kota dengan istilah itu bisa ditetapkan oleh gubernur. “Sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa undang-undang bisa berarti ya atau tidak, tergantung gubernur. UU Ketenagakerjaan adalah perintah eksekutif gubernur yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain itu, di Peru, isu lain terkait penolakan upah minimum pekerja adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Partai Buruh menolak untuk menggunakan indeks tertentu. “Bagian lain yang kami keberatan dalam Perpu adalah adanya Pasal 88F yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda dengan formula perhitungan upah minimum yang ditentukan dalam Pasal 88D ayat (2).’ kata Iqbal.
Klaim buruh ini berarti pemerintah memberikan mandat kosong.
“Sehingga aturannya bisa diubah sesuka hati. Masalah lain soal pengupahan, Perppu juga menekankan penghapusan upah minimum khusus industri,” ujarnya.
Hal lain yang ditentang oleh pekerja adalah terkait subkontrak atau subkontrak. Buruh menuntut setidaknya outsourcing harus kembali ke UU 13/2003 yang sudah jelas batasannya.
Hal lain yang perlu disebutkan adalah PHK. Tidak ada perubahan di Peru. Buruh menuntut kembali ke UU No 13 tahun 2003. Kemudian ada PKWT yang masa kontraknya tidak dibatasi oleh Cipta Kerja. Iqbal mengatakan, tidak ada perubahan di Perpu terkait hal tersebut.
“Terkait PHK, tidak ada yang berubah. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Buruh menolak sistem easy hire and fire,” ujar Iqbal.
Lalu ada isu tenaga kerja asing, yang sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta izin pekerja asing.
“Jadi sertifikasinya sama persis dengan UU Cipta Kerja. Kami minta kembali ke UU 13/2003. Berikutnya adalah pengaturan waktu kerja, yang juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Aturan cuti yang sama,” katanya. “Kami menolak aturan cuti panjang yang tidak ada. Begitu pula pengaturan hari libur harus berdasarkan UU No 13 Tahun 2003”, tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan melakukan uji materil. Ketika gerakan dimulai, aksi massa terjadi.
Dia juga melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap dapat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan kontribusinya.
“Kami akan berdiskusi dulu dengan Partai Buruh saat sidang Perppu dan sidang berlangsung,” kata Iqbal.