Buni Yani Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Buni Yani Anggap Pemeriksaan Tidak Sah
Jakarta – Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Senin (9/1/2017) hari ini.
Pemeriksaan pengunggah video dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu itu, dilakukan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara.
Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani mengatakan, kliennya sudah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan, pada Senin (9/1/2017) pukul 10.00 WIB.
Namun, dia menilai pemeriksaan itu tidak sah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan tambahan melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari. Ini tak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Aldwin.
Sampai sekarang, menurutnya, penyidik belum merampungkan berkas perkara Buni Yani yang seharusnya ada dalam tenggat waktu 14 hari (sesuai KUHAP).
Berkas perkara dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016) lalu. Berkas perkara kasus itu dikembalikan lagi kepada penyidik pada Senin (19/12/2016).
Atas dasar itu, dia meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.
“Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan. Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan,” tegas Aldwin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui, penyidik belum melimpahkan kembali berkas itu ke pihak kejaksaan karena masih dalam perbaikan.
Berkas perkara kasus itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.