Beri Rasa Aman, Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN

0 0

Beri Rasa Aman, Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN

Jumat, 6 Januari 2023 16:07
Reporter : Fikri Faqih



Beri Rasa Aman, Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN
Menteri Hadi Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah Bekas PTPN. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com – Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni, bersama-sama memberikan sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur pada Jumat (6/1).

“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1).

Dia menerangkan, penyerahan sertifikat di Desa Sukamakmur sudah dilaksanakan sebelumnya kepada masyarakat sebanyak 140 bidang pada tanggal 28 Desember 2022.

“Jadi semoga penyerahan 250 sertifikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember” ujarnya.


2 dari 2 halaman

Hadi mengungkapkan, sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengharapkan supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” ujarnya.

Sertifikat ini berasal dari redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 Hektar. [fik]

Baca juga:
Percepat Reforma Agraria Jokowi, Menteri Hadi Selesaikan Konflik Tanah di Surabaya
Reforma Agraria Jokowi Selesaikan Konflik 100 Tahun di Pasuruan
Potret Menlu Retno Ngemper di Mal Sambil Momong Cucu, jadi Sorotan Istri Eks Panglima
Selesaikan Konflik, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat untuk Suku Anak Dalam 113
Target Sertifikasi 5,9 Juta Lahan di 2023, Pemerintah akan Petakan Tanah Lewat Drone
Banyak Daerah Belum Punya Rencana Detail Tata Ruang Bikin Investasi Tak Merata
Menteri Hadi Ancam Tindak Personel TNI-Polri ‘Nakal’ Bekingi Mafia Tanah

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.