Bendera RI Bertuliskan Arab, Pengacara: Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?
Jakarta – Kuasa hukum NF, pembawa Bendera RI bertuliskan Arab, M Kamil mengatakan kliennya juga membawa bendera tersebut saat Aksi Bela Islam. Bendera itu dibawanya atas dasar cinta terhadap agama Islam.
“NF itu adalah seorang remaja, adalah simpatisan gerakan Umat Islam, bukan anggota Ormas manapun, bukan anggota FPI, bukan anggota NU, bukan anggota Muhammadiyah, bukan gitu ya. Dia hanya simpatisan melihat Aksi Bela Islam 1, 2, 3, dia selalu ikut,” ujar kuasa hukum NF, M Kamil Pasha kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Sabtu (21/1/2017) dini hari tadi.
Bendera dengan tulisan Arab tersebut dibuat NF atas dasar inisiatif sendiri. Bendera ini kemudian dibawanya saat Aksi Bela Islam 1, 2, dan 3. Bendera ini juga sempat terlihat di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (17/1) pagi.
“Nah karena saking cintanya dia terhadap Islam, terhadap gerakan Aksi Bela Islam ini dia inisiatif membuat Bendera Merah Putih, ada tulisan lafadz Tauhid. Begitu saja itu, dan itu dipakai sepanjang Aksi Bela Islam 1, Aksi Bela Islam 2, Aksi Bela Islam 3, sampai kemarin aksi pelaporan Kapolda Jabar di Mabes Polri,” katanya.
Kamil kemudian mempertanyakan kepolisian yang baru menangkap kliennya usai unjuk rasa menuntut Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri. Jika memang dinilai salah, ia menyatakan seharusnya penangkapan NF telah dilakukan sejak Aksi Bela Islam.
“Nah seharusnya kan kalau mau ditangkap dari kemarin-kemarin karena digunakannya sudah lama. Nah ini menjadi pertanyaan kami penasihat hukum, kenapa ditangkapnya sekarang gitu. Ada apa kan gitu,” tanya Kamil.
Penangkapan NF juga dinilai Kamil berlebihan. Polisi menurutnya tidak memberi surat penangkapan saat menjemput NF di rumahnya.
“Menurut kami ini sangat berlebihan, selain itu surat penangkapan sampai dengan detik ini juga belum diberikan kepada keluarga dan kepada penasihat hukum. Dan itu yang jelas-jelas melanggar pasal 18 KUHAP. Di mana setelah ditangkap harus segera dikasih salinan berita acara penangkapan,” jelas dia.
“Alasannya justru itu, dibilangnya ini alasannya melanggar undang-undang lambang negara. Itu saja, surat penangkapannya hanya dikasih lihat ini, orang awam mana tahu isinya. Kami pun penasehat hukum kalau dikasih lihat sekilas ya kami nggak jelas juga itu isinya apa itu,” sambung Kamil.
Kuasa hukum juga mempertanyakan kriteria Bendera Indonesia yang tertera dalam undang-undang. Menurut Kamil, belum jelas apakah yang dibawa NF saat aksi merupakan Bendera Indonesia yang sesuai dengan undang-undang.
“Nah bendera itu sendiri ada kriterianya di undang-undang, ada ukuran sentimeter nya jelas, dan kainnya tidak luntur. Apakah ini sendiri dibilang itu bendera. Itu masih tidak jelas karena pihak kepolisian sendiri belum mengupdate kepada masyarakat ukuran dari bendera, jenis kain dan lain-lain. Apakah sesuai dengan undang-undang yang ada begitu,” tutur Kamil.
Seperti diketahui, NF ditangkap di kawasan Pasar Minggu setelah diketahui membawa Bendera Merah Putih bertuliskan Arab saat beraksi di Mabes Polri. Ia pun menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (20/1) petang.