AKP Dyah Candrawati Dijatuhkan Sanksi Demosi Selama 1 Tahun Akibat Kasus Brigadir J

0 0
AKP Dyah Candrawati saat Disidang Etik Oleh KKEP


Liberalnews – KKEP (Komisi Kode Etik Polri)  memberlakukan sanksi mutasi bersifat demosi / pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap mantan paurlog bagrenmin divisi propam Polri, akp dyah candrawati. Hukuman tersebut diberikan Lantaran yg bersangkutan tidak profesional pada pengelolaan senjata api terkait kejadian penghilangan nyawa brigadir j alias nopryansah yosua hutabarat.

Kabagpenum divisi humas mabes Polisi Republik Indonesia Kombes pol nurul azizah menyebut hukuman ini dijatuhkan kepada dyah berdasar akibat sidang etik yg digelar sejak pagi tersebut.

“wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang ialah berupa ketidak profesionalan pada pengelolaan senjata api dinas,” istilah nurul kepada wartawan, kamis (8/9/2022).

Hukuman mutasi bersifat demosi ini berlaku selama satu tahun. Selain diberi sanksi administratif, dyah juga diberikan hukuman etik.

“mengatakan permohonan maaf secara verbal dan  tertulis pada depan tim kkep,” ungkapnya.

Dalam pusaran perkara penghilangan nyawa brigadir j, Polisi Republik Indonesia sejauh ini telah memecat atau melakukan pemberhentian bukan dengan hormat (ptdh) terhadap empat anggotanya. Mereka, yakni nantan kadiv propam Polri irjen pol ferdy sambo, mantan ps kasubbagaudit baggaketika rowabprof divisi propam Polri kompol chuk putranto, mantan ps kasubbagriksa baggaketika rowabprof divisi propam Polisi Republik Indonesia kompol baiquni wibowo, serta mantan kaden a biro paminal divisi propam Polri Kombes pol agus nurpatria.

Ferdy sambo dipecat Lantaran terlibat pada pembunuhan berencana terhadap brigadir j. Pada sisi lain, dia pula diduga telah menjalankan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, chuk putranto serta baiquni wibowo dijatuhkan sanksi ptdh Lantaran turut membantu ferdy sambo dalam menutupi kejahatannya. Galat satunya, yakni merusak cctv pada kurang lebih tempat tinggal   dinas ferdy sambo pada kompleks Polri duren tiga, pancoran, jakarta selatan yg menjadi daerah kejadian kasus (tkp) penghilangan nyawa brigadir j.

Ad interim agus melakukan 3 pelanggaran sampai akhirnya dijatuhkan sanksi ptdh. Ketiga pelanggaran tersebut mencakup; Mengganggu cctv, tak profesional waktu olah tkp, serta terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan ferdy sambo.

Atas hukuman yg dijatuhkan hakim kkep, ferdy sambo, chuk putranto, baiquni serta agus kompak menyatakan banding.

“itu hak yg bersangkutan. Berasal kabar-informasi persidangan asal pemeriksaan para saksi dan  barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik, maka komisi sidang kode etik bulat merogoh keputusan yang tersebut saya sebutkan,” istilah kadiv humas mabes Polri irjen pol dedi prasetyo.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.