Ahli Pidana Sambo Hari Ini Sebut Jaksa ‘Ganteng dan Lucu’ di Ruang Sidang

0 0

Jakarta – Sidang masalah penghilangan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat riuh menggunakan tawa jaksa & pakar pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim. Momen tadi terjadi waktu jaksa mencecar Said yg adalah pakar meringankan menurut terdakwa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi.

Jaksa awalnya bertanya ke Said soal apakah motif masuk menjadi inti menurut Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana mengenai penghilangan nyawa berencana. Said lalu menjawab, tetapi eksklusif dipotong jaksa.

“Tadi mengungkapkan asbabun nuzul (karena turunnya) 340 kitab undang-undang hukum pidana nir perlu dijauhkan motif itu menurutnya. Itu hanya sedikit saja menurut aku , cuma satu lagi tentang motif itu berdasarkan pakar masuk bagian menurut inti pelanggaran hukum nggak?” tanya jaksa ke Said pada sidang penghilangan nyawa Brigadir Yosua pada PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

“Jadi begini, Pak, telah kentara,” ujar Said yg eksklusif dipotong jaksa.

Jaksa meminta Said eksklusif menjawab menggunakan singkat. Belum siap jaksa bicara, Said jua ikut bicara.

“Sudah jawab saja, Pak. Maksudnya masuk bagian, ya atau nir? Itu saja jawabannya mungkin pakar nir capek jua mengungkapkan terlalu panjang kan nanti,” istilah jaksa.

“Eee, nir Pak, membicarakan sesuatu,” balas Said.

“Nggak, maksud aku ,” istilah jaksa.

“Ha ha ha,” Said tertawa.

Jaksa pulang menegaskan pertanyaannya. Said permanen tertawa.

“Gini pakar aku pangkas mohon maaf ya maksudnya motif itu adalah bagian inti pelanggaran hukum nggak yg wajib dibuktikan sang penuntut umum, gitu,” istilah jaksa.

“Ha ha ha,” terdengar Said masih tertawa.

Jaksa yg mendengar Said tertawa coba melanjutkan penjelasannya. Pengunjung sidang lalu ikut tertawa.

“Nggak, maksudnya iya atau nir. Ha ha ha,” ujar jaksa sembari tertawa.

Said kemudian menyebut galat satu jaksa tampan . Dia mengaku bahagia melihat jaksa tadi.

“Bapak, aku terasa datang-datang Bapak tampan sih, bicaranya bagus, jadi aku relatif bahagia rasa lucu aku Pak,” ujar Said.

“Bisa aja, pakar,” balas jaksa.

Setelahnya, Said menjawab pertanyaan jaksa. Dia berkata perlu tidaknya motif penghilangan nyawa berencana dibuktikan masih sebagai perdebatan.

“Oke Pak terima kasih atas pertanyaannya, jangan diulang-ulang lagi Pak ya. Tadi aku telah katakan menyangkut motif itu apakah perlu dibuktikan atau nir perlu dibuktikan memang itu perdebatan pada kalangan para pakar aturan ya, cuma terdapat jua yg menduga bahwa dalam pelanggaran hukum materiil utamanya dalam pelanggaran hukum -pelanggaran hukum materiil, misalnya, tindak pidana penghilangan nyawa itu sangat perlu dibuktikan motif,” kentara Said.

Tinggalkan Pesan

Your email address will not be published.