8 Parpol Kumpul Bahas Penolakan Coblos Partai, NasDem: Pak Jokowi Pasti Paham
8 Parpol Kumpul Bahas Penolakan Coblos Partai, NasDem: Pak Jokowi Pasti Paham

8 Parpol kumpul. ©2023 Merdeka.com
Merdeka.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali menyatakan tidak akan melibatkan serta melaporkan atas sikap partainya yang menolak sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024 ke Presiden Jokowi.
“Enggak ada hubungannya (dengan Presiden Jokowi), saya pikir begini, kita kan masing-masing partai memiliki kedaulatan itu,” kata Ahmad Ali kepada wartawan di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (8/1) siang ini.
Sebab, kata Ali, penolakan sistem coblos partai atau proporsional tertutup merupakan kedaulatan Partai yang bukan merupakan sesuatu seharusnya dilaporkan ke Jokowi, sekalipun partainya masuk dalam koalisi pemerintahan.
“Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri,” kata Ali.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad sebelum menghadiri pertemuan delapan partai politik parlemen yang menyatakan diri menolak sistem proporsional tertutup. Di antaranya, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Atas pertemuan tersebut, Ali menilai jika pembahasan ini menyangkut kepentingan internal partai, sehingga Presiden Jokowi tak perlu ikut terlibat maupun menjadi pihak yang menerima laporan.
“Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing kepentingan partai secara kedepannya jadi bicara tentang hal-hal yang lain,” ujarnya.
Bahkan, Ali merasa heran dan mempertanyakan kembali atas urgensi untuk melaporkan pertemuan kali ini dengan delapan partai kepada Presiden Jokowi, soal sikap mereka menolak sistem proporsional tertutup.
“Apa harus? Enggak perlu, iya (kedaulatan partai),” sebutnya.
Advertisement
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pertemuan delapan pimpinan partai akan mengulas tentang sistem Pemilu 2024 dalam rangka menyamakan persepsi atas sikap mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
“Yang katanya semakin memanas itu ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka,” kata Ahmad Ali kepada wartawan.
“Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” tambah dia.
Diketahui bahwa, perwakilan delapan fraksi sebelumnya telah menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi yakni akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi.
[eko]